Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post

ELPEBE Menegaskan Konsepsi Perjuangan Persatuan Dan Kesatuan Lebih Utama

Written By lugasnews on Kamis, 25 Juli 2019 | 04.08

Jakarta,beritainvestigasi.co Dalam rangka merespon secara konprehensif dan konstruktif arahan Pembina Lembaga Perajut Bangsa (ELPEBE), Tuanku Mudo
H. Achmad Ganto Al Haqi, dalam acara silaturahmi dengan Pengurus Pusat di Sekretariat Jl. Karet Pasar Baru Timur, Jakarta Pusat, yaitu agar ELPEBE mengadakan berbagai kegiatan kembali Pasca Pemilu 2019 ini, supaya segenap Anak-Bangsa Indonesia terus dan tetap
menggelorakan semangat, pikiran, ucapan, serta tindakan dalam tema besar “Mengkokohkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Lebih Utama” diantaranya dalam bentuk Sarasehan; dan sekaligus merespon arahan Gubernur LEMHANAS RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo MScNS,
MPA, kepada Panitia Sarasehan ELPEBE, pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019 diruang pertemuan Gedung LEMHANNAS Jakarta, dimana Beliau mengatakan agar Proposal Kegiatan sarasehan tersebut disempurnakan kembali.
” Maka dengan kesadaran yang tinggi supaya dapat berkiprah lebih baik lagi kedepan, segenap jajaran ELPEBE telah sepakat untuk melakukan perubahan yang mendasar, yaitu mengadakan Restrukturisasi Organisasi dan Penyempurnaan Program Kerja, termasuk Proposal
kegiatan tersebut, ” ujar Ketua Panitia Pengarah Kegiatan ELPEBE, Ir. Heri Dwihermaatmadi kepada awak media di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (24/07/19).
Ketua Bidang Organisasi ini juga menerangkan, dalam rangka menyikapi arahan Pembina dan Gubernur LEMHANNAS, ELPEBE sedang melakukan penyempurnaan potensinya secara mendasar bahkan dimulai dari menyusun kembali kekuatan ELPEBE diantaranya restrukturisasi
organisasi dan penyempurnaan program kerja, termasuk Proposal kegiatan, tetapi konsepsi
dasar perjuangan tetap, yaitu Mengkokohkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Lebih Utama.
Disamping itu, masukan Pembina agar kegiatan ELPEBE sementara
dilaksanakan secara sederhana dan bertahap serta disosialisasikan melalui media sosial atau
media online juga akan menjadi perhatian.
Dalam hal restrukturisasi organisasi, selain akan melakukan perubahan kepengurusan pusat,
ELPEBE membenahi juga Jaringan Kerja Daerah (JKD), yang sekarang sedang dalam proses pengukuhan, diantaranya yaitu Catur Adi,SH (Kord. Kota Depok), Agus Maulana (Kord. Kabupaten Bogor), Ir. Budi Mulia ( Kord. Kabupaten Bandung), H. Andi Rusandi (Kord.Kabupaten Majalengka), Amara Brazilianto, (Kord.Daerah Khusus Yogyakarta), Kusriono (Kord. Kabupaten Klaten),Tuan
Guru Syukoyo Ali (Kord.Kabupaten Cilacap), Gisnizat ( Kord Kota Padang), Guru Apuranto Ali (Kord Pasaman Barat), Muhammad Ridwan ( Kordinator
Kabupaten Pekanbaru), Sudirman (Kordinator Kota Palembang), Sarim (Kordinator Kota Batam KEPRI), Sofy Ali ( Kord. Kabupaten Tanjung
Pinang), Beni Tubagus (Kord. Kota Medan), Tuan Guru Dharmesta Ali (Kord. Kota Pontianak), Tuanku Imam H. Amin Al Makassari (Kord. Kabupaten Sidrap)
Menurut rencana, selanjutnya akan disusun proposal kegiatan sebagaimana arahan
Pembina dan Gubernur LEMHANNAS, kemampuan ELPEBE serta kondisi yang bisa diterima oleh berbagai komponen dan elemen bangsa dalam rangka mendukung terwujudnya kokohnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa sebagai hal yang utama.
Ditempat yang sama, anggota panitia pengarah, Ir. Sudjas Kristoro, menjelaskan dalam mengisi rangakaian kegiatan restruktursisasi dan penyempurnaan program kerja tersebut, maka hari ini (24/07) segenap jajaran Pengurus ELPEBE yang dihadiri oleh Pengurus Pusat ; Ir. Sudjas Kristoro, Mustika Sani, SH., MH., Ir. Dwi Hermaatmadi, Dwi Cahyo S. Bronto dan juga Jaringan Kerja Daerah (JKD) diantaranya Ir. Agus Maulana, Jefri Mulyadi, Ir. Ibnu Hajar Agusnan mengadakan kunjungan napaktilas ke Museum Sumpah Pemuda dan Gedung Proklamasi Jakarta sekaligus mengadakan konsolidasi organisasi dan pemantapan penyusunan program kerja.
“ Mudah-mudahan dengan restrukturisasi organisasi dan penyempurnaan program kerjanya, kedepan ELPEBE Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota (JKD) semakin solid sehingga dapat berperan semakin
baik lagi dalam mendukung perwujudan lebih kokoh nya persatuan dan kesatuan Bangsa sebagai hal yang utama bagi kelancaran sukses nya pembangunan Nasional harap nya
Seperti du ketahui , Lembaga perajut bangsa (ELPEBE) telah berdiri dan berkiprah sejak tahun 2006 dan telah melaksanakan kegiatan ikrar bersama anak bangsa yang di hadiri oleh 450 perwakilan daerah seluruh indonesia yang di laksanakan di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 28 oktober 2008 bertepatan perayaan hari Sumpah Pemuda yang ke 80 tahun . (Am)

Satpol PP Kabupaten Bogor Jerat Pengusaha Tambang Ilegal

Written By lugasnews on Jumat, 12 Juli 2019 | 08.58

Satpol PP Kabupaten Bogor Jerat Pengusaha Tambang Ilegal Satpol PP Kabupaten Bogor Jerat Pengusaha Tambang Ilegal 

lugasnews_ Setelah surat peringatan yang dikirimkan ke pemilik usaha tambang tidak digubris, Satpol PP Kabupaten Bogor akhirnya menutup usaha tambang galian C ilegal di RT 08 RW 03 Desa dan Kecamatan Ciawi.
Kabid Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, jajarannya sudah memberikan surat peringatan tiga sebelum menertibkan usaha tambang galian c ilegal tersebut.
"Setelah tiga kali mengirimkan surat peringatan dan mereka tetap beroperasi, akhirnya hari ini kami menutup operasional tambang galian tersebut dan membawa alat beratnya ke Mako Satpol PP Cibinong," kata Agus kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Dia menegaskan, pengusaha tambang galian C tersebut akan diancam dengan  pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
"Kami sengaja menggunakan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 agar pengusaha tambang ilegal jera karena kalau dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda)  Provinsi Jawa Barat nomor 2 Tahun 2017 tentang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hukumannya penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta," tegasnya.
Kasie Dalops Satpol PP Hendrick Desmond menuturkan operasional usaha tambang ini sudah seminggu dan mendapatkan pengawasan Unit Trantib Kecamatan Ciawi  hingga kami mendapatkan laporan pelanggaran ini ke Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Usaha tambang galian C ini tidak mendapatkan izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dan juga telah merugikan warga karena akibat perbuatannya banyak pengendara roda dua yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga kami memberikan tindakan tegas," tutur Hendrick.
Dia menjelaskan sesuai arahan Bupati Bogor Ade Yasin jajarannya terus melakukan penutupan usaha tambang liar dan pasca hari ini ada 12 usaha tambang liar lainnya yang akan ditertibkan lagi.
"Minggu ini ada 4 usaha tambang liar yang kami tertibkan dan pekan depan kami akan tertibkan usaha tambang ilegal lainnya di Kecamatan Kemang, Jonggol, Cariu, Klapanunggal, Tanjungsari, Tajur Halang dan lainnya," jelasnya.
Hendrick melanjutkan sesuai keterangan warga sekitar tanah hasil usaha tambang galian C ini akan dibawa ke Tanggerang dan pasca menambang di lokasi saat ini, pelaku usaha tambang akan melakukan usaha yang sama di Rancamaya, Bogor Selatan Kota Bogor.
"Dengan penertiban usaha tambang galian C di Ciawi otomatis Satpol PP Kabupaten Bogor mencegah usaha tambang galian C ilegal di wilayah Kota Bogor karena pelaku usahanya sama saja," lanjut Hendrick. 
Sumber (Reza Zurifwan)

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak

Written By lugasnews on Rabu, 10 Juli 2019 | 05.52

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak

Hasil gambar untuk mahkamah agung
LugasNews,_  
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi membebaskan terdakwa 
korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(SKL BLBI) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Padahal sebelumnya, pengadilan menyatakan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadana mengatakan putusan kasasi MA atas Syafruddin ini akan berimplikasi serius terhadap tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
ICW mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin. "Jika ditemukan adanya pelanggaran maka hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," kata Kurnia dalam siaran persnya, Selasa (9/7) malam.
ICW menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara Rp 4,58 triliun.
Karena itu, Kurnia menyatakan, tidak ada landasan hukum apa pun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi.
Perlu ditegaskan, banyak pihak yang seakan menganggap putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan KPK atas dua tersangka lain, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah keliru. Menurut dia, pada dasarnya Pasal 40 UU KPK telah menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Jadi, KPK dapat tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkan perkara Nursalim ke persidangan," katanya.
Sebagai informasi, jelas Kurnia, Syafruddin sebelumnya dinyatakan bersalah telah memperkaya salah satu obligor BLBI, Sjamsul Nursalim (Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia) Rp 4,58 triliun atas dasar pengeluaran SKL. Padahal yang bersangkutan mengetahui aset yang dijaminkan oleh Nursalim berstatus misrepresentasi, sehingga tidak layak diberikan SKL.
Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim adalah sebesar Rp 47,2triliun (angka ini diperoleh berdasarkan kucuran BLBI yang diterima oleh BDNI dan total dana nasabah). Pada masa itu Nursalim mengklaim memiliki aset Rp 18,8 triliun, salah satunya diperoleh dari pinjaman petani atau petambak PT Dipasena Rp 4,8 triliun. Jadi jumlah kewajiban Nursalim dikurangi dengan aset yang ia miliki adalah senilai Rp 28 triliun.
Persoalan pun timbul, aset Rp 4,8 triliun yang dijaminkan Nursalim kepada negara untuk melunasi utang-utangnya ternyata bermasalah. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Saat itu BPPN telah melakukan dua model audit, yakni Financial Due Dilligence dan Legal Due Dilligence.
Kesimpulannya menerangkan bahwa aset ini dikatagorikan sebagai misrepresentasi atau sederhananya tidak sesuai dengan nilai yang disebutkan.
Tentu ini menimbulkan persepsi bahwa ada niat jahat (mens rea) dari Nursalim untuk berupaya mengelabui negara atas pelunasan uutangnya.
Selang waktu enam tahun kemudian, tepatnya pada Februari 2004 diadakan rapat kabinet terbatas yang dihadiri Presiden untuk membahas usulan dari Syafruddin yang meminta agar sisa utang Nursalim dihapus.
Padahal yang bersangkutan mengetahui secara jelas bahwa aset Rp 4,8 triliun milik Nursalim itu sedari awal bermasalah berdasarkan penjelasan audit di atas.
Dari data yang ditemukan diketahui bahwa rapat terbatas tersebut tidak membuahkan sebuah kesimpulan, atau dapat dikatakan presiden sama sekali belum memberikan persetujuan atas usul penghapusan utang itu. Namun terjadi hal yang di luar dugaan, dua bulan pascarapat kabinet itu tibatiba BPPN menerbitkan SKL pada Nursalim. Kebijakan ini yang mengakibatkan Nursalim seakan terbebas dari kewajiban hukumnya, yakni melunasi utang BLBI pada negara.
Pada 2007 aset Nursalim yang telah dijaminkan kepada negara dilelang oleh Kementerian Keuangan. Benar saja, dua audit yang menghasilkan kesimpulan misrepresentasi atas aset Nursalim terbukti. Aset yang sedari awal diklaim Nursalim bernilai Rp 4,8 trilyun ternyata hanya laku Rp 220 miliar.
"Atas dasar selisih nilai aset itulah kemudian kerugian negara yang timbul atas kasus ini Rp 4,58 triliun," kata Kurnia.
Menurutnya, langkah KPK yang menggiring praktik rasuah ini ke ranah pidana sudah tepat. Terlebih, kata dia, sudah ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding.
"Ketiganya menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin murni pada rumpun hukum pidana telah benar," ungkap Kurnia.
sumber;  (boy/jpnn)

HUT Ke-73 Bhayangkara, Tito Karnavian Beber Keberhasilan Program Promoter

HUT Ke-73 Bhayangkara, Tito Karnavian Beber Keberhasilan Program Promoter

Rabu, 10 Juli 2019 – 12:41 WIB

JAKARTA - Saat upacara HUT Ke-73 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7), Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa tingkat kepercayaan rakyat terhadap instansi yang dipimpinnya terus meningkat.
Berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, Tito menyatakan bahwa Polri merupakan instansi negara yang masuk dalam tiga besar memperoleh tingkat kepercayaan dari publik.
"Polri pada 2016 termasuk dalam tiga institusi dengan kepercayaan publik rendah. Dan saat ini berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga yang kredibel, telah berada pada tiga besar lembaga yang dipercaya publik," kata Tito.
Menurut Tito, kepercayaan publik itu diperoleh berdasarkan upaya untuk melakukan perbaikan selama tiga tahun terakhir dengan program Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter).
"Dititikberatkan pada tiga kebijakan utama, yaitu peningkatan kinerja, perbaikan kultur, dan manajemen media," ujar Tito.
Peningkatan kinerja, kata Tito diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme dalam penegakan hukum, dan pemeliharaan stabilitas kamtibmas secara optimal.
Kemudian, perbaikan kultur direalisasikan dengan menekan budaya koruptif, menghilangkan arogansi kekuasaan, dan menekan kekerasan eksesif.
Sedangkan manajemen media dilaksanakan pada media konvensional dan media sosial, dengan menyampaikan berbagai upaya Polri dalam pemeliharaan kamtibmas dan meminimalisir berita negatif, termasuk hoaks dan ujaran kebencian.
"Tiga tahun implementasi Program Promoter telah menunjukkan hasil yang baik. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus meningkat," tutup Tito.
Dalam acara HUT Ke-73 Bhayangkara ini, hadir Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ada juga Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin.
Sejumlah petinggi lembaga negara juga hadir yaitu Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menteri di kabinet Jokowi - JK juga hadir di antaranya Menpan RB Syafruddin.
sumber; (tan/jpnn)

Jokowi Cyber Siap Hadapi Bahaya Disintegrasi Bangsa

Written By lugasnews on Minggu, 05 Agustus 2018 | 11.16

LugasNews – Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), Jokowi Cyber (Josay) dideklarasikan secara resmi pada Minggu, 5 Agustus 2018 di Rumah Indah Nusantara (RIN) Pasar Minggu Jakarta Selatan, yang juga merupakan tempat persinggahan Joko Widodo saat akan mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.
CollageMaker_20180805_153112633-480x480
“Perlu saya sampaikan bahwa Josay ini didirikan berawal dari keprihatinan kita tentang potensi bahaya disintegrasi bangsa. Jika kita melihat fenomena negara besar lain pun bisa terpecah belah seperti Uni Soviet dan Jerman yang disegani akhirnya mengalami disintegrasi,” ujar Ketua Umum Jokowi Cyber, Prof. DR. Ir. Adji Hoesodo, SH, MH, MBA.
Menurutnya, bangsa Indonesia juga bisa mengalami potensi disintegrasi yang sama ketika bangsa menghadapi Proxy War sebagai perang yang belum diketahui musuhnya siapa. Saat dimasuki infiltrasi budaya asing, bangsa Indonesia akan tidak tahu jati dirinya lagi.
“Hal ini mulai terlihat NKRI kita mulai tercabik-cabik. Yang senang mungkin negara lain atau mungkin kelompok lain yang menginginkan negara ini terpecah-belah. Dalam hal ini yang harus kita pertahankan adalah improvement kita supaya negara kita punya ketahanan nasional yang cukup bagus. Jokowi Cyber akan memunculkan ini karena kita harus peduli terhadap kewaspadaan nasional,” jelas Adji.
Kehadiran Jokowi Cyber, tambah Adji, juga merupakan mitra pemerintah dalam rangka pendidikan politik masyarakat melalui media sosial agar tercipta suasana Kondusif melalui kritik konstruktif bersama membangun bangsa. Adji juga mengklaim bahwa nama Josay akan tetap dipertahankan meskipun Jokowi tidak terpilih lagi sebagai presiden RI.
“Selain menangkal hoax, Josay juga akan mensosialisasikan hasil kerja Jokowi kepada masyarakat Indonesia khususnya kalangan menengah kebawah,” pungkas Adji.
Turut Hadir perwakilan dari beberapa daerah se Indonesia dari Provinsi Bali, Aceh, Sumatra Utara, Irian Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dari beberapa perwakilan dari luar negri, Pakistan, belanda dan singapura.
Perwakilan dari Jawa Barat Terbanyak dari Bogor Poniman sebagai ketua, H. Ikat H. Karmawan, Sumarna, Agus Maulana, Husen dan bebrapa lainnya. (Red)
Sumber; Jurnal Nusantara

Menjawab Mimpi Masyarakat Pasir Madang "kini Memiliki Jalan tembus menuju Jalan Raya"

Written By lugasnews on Selasa, 08 Agustus 2017 | 00.31

Berpuluh Tahun Masyarakat Kp Pasir Madang Rt.03. Rw.07 Desa Suksari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Bermimpi memiliki akses  Jalan Lingkungan yang bisa tembus kejalan Raya.

Alhamdulillah berkat kegigihan dan Kemauan serta semangat Masyarakat  berserta Pemerintah desa Sukasari  bersama-sama telah mewujudkan apa yang menjadi  Dambaan.Masyarakat.
Suryanto Kepala Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, bersama-sama masyarakat Ikut terjun langsung memantau pembukaan jalan yang  sedang dilaksanakan, Disela-sela kegiatannya  Kepala Desa Sukasari berjanji  jika jalan ini selesai sampai  pemadatan maka akan langsung dilanjutkan dengan pengaspalan menggunakan Dana Desa sesuai  dengan yang tertuang dalam APBDes  tahun 2017 

Seperti diketahui  pelaksanaan Dana Desa Khususnya Kp. Pasir Madang telah selesai dilaksanakan sebanyak 60% dan akan dilanjutkan ke tahap ke II sambil menunggu jalan tembus ini layak dibangun imbuhnya.(tem)
Kepala Desa Sukasari SURYANTO mengenakan Kaos Merah

THR bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Written By lugasnews on Rabu, 14 Juni 2017 | 00.17

Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).
     
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker,  Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
“Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang langsung atau dapat menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail: poskothrkemnaker@gmail.com.
“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Haiyani.

Sanksi Tegas Lalai Bayar THR
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan  Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.
Selain itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik. “Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ kata Maruli. 
Biro Humas Kemnaker dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Ketua KPUD Kab Bogor 13 Tahun Baru pertama kali di Somasi Oleh Partai PKPI Kab Bogor

Written By lugasnews on Jumat, 19 Mei 2017 | 22.19

Lugas News.-  Dewan Pimpinan Kabupaten Bogor (DPK) Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) di Pakan pakan Sari Cikempong Cibinong Kabupaten Bogor tanggal 16 Mei 2017 telah melayangkan Surat  Somasi  kepada Komisi Pemilihan Umum  Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor terkait Pencemaran nama Baik dan Mendiskriditkan Nama Partai dengan menyebutkan PKPI telah terJadi dua Kubu dan harus diverifikasi ulang.
Kejadian berawal pada hari Rabu 27 April 2017 di Hotel Accram Ciawi dalam acara Semiloka I yang berjudul “Dengan forum diskusi serta Semiloka Desiminasi Politik Bagi Perempuan Kita Tingkatkan Kader Perempuan yang berwawasan dalam berpolitik” dalam acara tersebut hadir tiga utusan dari Kader Perempuan Partai PKPI Kab Bogor,  yang juga dihadiri oleh seluruh peserta yang merupakan para Kader dari Partai Politik se Kabupaten Bogor yang diselenggaran oleh Kesbangpol Kab Bogor.

Sebagai Nara sumber salah satunya adalah Haryanto Surbakti Ketua KPUD  menyatakan bahwa, Partai PKPI Kab Bogor belum terverifikasi karena ada 2 (dua) Kubu yakni Kubu yang Diketuai oleh Denny Maulana dengan Kubu yang di ketuai oleh Wawan Kurniawan. pada pernyataan diatas  terulang kembali pada tanggal 2 Mei 2017 diacara Semiloka II  di tempat dan dengan thema yang sama.
 Pada setiap acara Semiloka dari Partai PKPI selalu mengirim kader Perempuan 3 (tiga) Orang untuk menjadi peserta pada acara tersebut.

Rabu Pagi  Redaksi Lugas News Menghubungi Ketua KPUD Kab Bogor  Haryanto Surbakti melalui Wash Up (WA) mengajukan beberapa pertanyaan yg terkait surat Somasi yg dilayangkan DPK Partai PKPI Kab Bogor dan mengatakan bahwa sore harinya Sudah langsung  merapat ke sekretariat PKPI di Jln Pakan Sari Cikempong Cibinong Kab Bogor utk menemui Ketua DPK PKPI Kab Bogor Denny Maulana, informasi dari anggota PKPI mengatakan kebetulan saat itu Ketua Kang Denny Maulana beserta Sebagian Pengurus sedang Menghadiri pertemuan dengan salah satu Bacalon Bupati Kab Bogor.  Saat dihubungi ketua KPUD Haryanto Surbakti berada di rumah sakit menemani Ibundanya yg sedang sakit dan nanti akan akan disambung lagi...?

Lugas News Mencoba Menghubungi Ketua DPK Denny Maulana dan mengatakan bahwa masalah ini sdh diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum yg juga adalah Pengurus Partai PKPI Bidang Hukum dan Ham adalah Nurul Akbar Muharam SH, saat dihubungi Bang Akbar yang Biasa di panggil sehari-hari mengatakan, bahwa Fungsi dan tugas Komisi Pemilihan Umum KPU adalah sbagai penyelenggara PEMILU, PILPRES DAN PILKADA yang merupakan Lembaga Negara yang Independen dan Netral dimana KPU terbentuk berdasarkan UUD 1945 pasal 22E


Lebih lanjut Bang Nurul Akbar M. Mengatakan sudah menjadi rahasia Umum  yang juga Ketua KPUD sudah mengetahuinya Bahwa Partai-partai peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi melakukan verifikasi dan hal tersebut juga sudah disampaikan pula oleh Mentri Dalam Negri Tjahyo Kumolo pada Media Berita Satu 30 Maret 2017 bulan lalu demikian ungkap Bang Akbar. (Red)

Kades Cipinang Kec Rumpin Madsuri Siap laksanakan tugas sepenuh Hati

Written By lugasnews on Sabtu, 06 Mei 2017 | 10.53

Lugas News.- Sebagai Kepala Desa Cipinang Kecamatan Rumpin yang Baru dilantik Madsuri akan selalu ingat apa yang disampaikan Dalam Pidatonya pada tanggal 25 April lau, Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti mengatakan laksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat. “Suara mayoritas dalam proses Pilkades bebrapa waktu lalu merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyrakat dan tidak mengecewakan publik," pintanya.
Sebagai Kepala Desa yang Baru saja dilantik.Kami akan berusaha  memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan aakan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, serta mencermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat seperti kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur dalam Lingkungan Desa

Lebih lanjut Madsuri Kades Cipinang mengatakan  tidak boleh ada persoalan sosial yang luput dari perhatian, maka sbagai kepala desa akan tetap dicintai masyarakat, maka sebagai solusi dalam mengatasi persoalan kehidupan dan ujung tombak adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.

Madsuri adalah salah satu dari 32 Kades yang baru dilantik mengatakan, untuk mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Maka harus disesuaikan dengan ketentuam peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa dan harus segera  membuat peraturan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa),” Harapnya.

Lebih lanjut mengatakan bahwa Desa sekarang sudah berbeda kondisinya karena pada saat ini Desa menerima Dana Desa dan Dana Alokasi Desa serta bantuan lainnya. Oleh sebab itu, dana tersebut harus dikelola dengan baik karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan, evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan ada audit dari badan pemeriksa keuangan untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir tahun. Tandasnya. (Red)

 



Yusril Sebut Presidential Treshold 20% Tidak Punya Dasar Konstitusional

Written By lugasnews on Jumat, 05 Mei 2017 | 09.03

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menganggap usulan ‎pemberlakuan Presidential Treshold (PT) atau ambang batas pencapresan hingga 20 persen tidak memiliki dasar konstitusional.
Hal itu ditanggapi Yusril, setelah terdapat tiga fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar dan Nasdem yang tetap menginginkan adanya Presidential Treshold diantara 20 sampai 25 persen seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya, atau Pilpres 2014.


"Dengan (adanya) Pemilu serentak, maka penggunaan PT menjadi mustahil. Bagaimana bisa mendapatkan jumlah memenuhi syarat PT kalau Pileg dan Pilpres dilakukan serentak pada hari yang sama?," jelas Yusril saat dikonfirmasi  Kamis (4/5/2017) malam.
Ketua Umum PBB tersebut pun menjelaskan alasannya, Presidential Treshold 20 persen tidak mempunyai dasar konstitusional pada Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, pada Pemilu 2014 sebelumnya dilakukan terpisah‎ antara Pilpres dan Pileg. 

Maka, sambung Yusril‎, Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi kursi di DPR dengan syarat 20 persen Presidential Treshold. Namun, tidak dapat diberlakukan di Pemilu 2019. Pasalnya, pada Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan.
"Dan saya anggap ini bertentangan dengan UUD 1945. Di Pasal 22 E UUD 1945 dengan tegas mengatur bahwa pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan," jelasnya. 

Jadi, tegas Yusril, sebelum Pemilu Serentak itu dilaksanakan, maka setiap partai atau gabungan partai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pilpres akan diatur dengan undang-undang.
"Namun undang-undang yang (akan) dibuat (terkait PT), tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur oleh UUD 45 seperti saya terangkan tadi," tandasnya.

sumber Oke Zone

19 (sembilan Belas) Pengusul Hak Angket KPK

Written By lugasnews on Sabtu, 29 April 2017 | 09.03


Sumber DetikCom 29/04/2017

KANG JARKASIH KEPALA DESA SUKAWENING DRAMAGA DENGAN PROFIL KESEDERHANAAN

Written By lugasnews on Rabu, 26 April 2017 | 02.10

Lugas News, Bupati Bogor, Nurhayanti secara resmi melantik 32 Kepala Desa Periode 2017-2023 pada 24 Kecamatan di Kabupaten Bogor hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I yang bertempat di Ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Selasa, (25/4/2017).

Dalam sambutannya, Yanti sapaan akrabnya mengamanatkan kepada seluruh kades yang telah dilantik agar melaksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.

“Suara mayoritas dalam proses Pilkades beberapa waktu lalu, Insya Allah merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak mengecewakan publik," ujarnya.

Adalah Jarkasih  Salah satu Kepala Desa Sukawening  Kecamatan Dramaga yang baru dilantik  Mengatakan sebagai  Kepala Desa yang baru dilantik harus dapat mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk Jangka Waktu 5 Tahun kedepan.  Kami juga akan segera buat peraturan Desa yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)," tegasnya.

Jarkasih Lebih lanjut mengatakan "Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan displin anggaran dengan pertanggung- Jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan inisiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (Agus M)


Bupati Bogor : “Laksanakan Tugas Sepenuh Hati”

Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti melantik 32 Kepala Desa Periode 2017-2023 pada 24 Kecamatan di Kabupaten Bogor hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I yang bertempat di Ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Selasa, (25/4).

Dalam amanatnya Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti mengatakan laksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.
“Suara mayoritas dalam proses Pilkades bebrapa waktu lalu merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyrakat dan tidak mengecewakan publik," pintanya.
Bupati Bogor mengingatkan agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tingkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, cermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat seperti kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur.
"Pendek kata tidak boleh ada persoalan sosial yang luput dari perhatian Kepala Desa, maka kepala desa akan dicintai masyarakat sebagai solusi dalam mengatasi persoalan kehidupan dan ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.
Nurhayanti juga berharap kepada para Kepala Desa yang dilantik untuk mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, sesuai dengan ketentuam peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk Jangka Waktu 6 Tahun.
“segera buat peraturan Desa yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa),” Harapnya.
Di samping itu, Bupati mengingatkan bahwa Desa sekarang sudah berbeda kondisinya karena pada saat ini Desa menerima Dana Desa dan Dana Alokasi Desa serta bantuan lainnya. Oleh sebab itu, dana tersebut harus dikelola dengan baik karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan, evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan ada audit dari badan pemeriksa keuangan untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir tahun.
"Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan displin anggaran dengan pertanggung- Jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan inisiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Sebagai Informasi Tambahan Nama-Nama Kepala Desa yang dilantik Masa Bakti 2017-2023

Ujang Najmudin Sebagai Kepala Desa Lembah Duhur Kecamatan Caringin, M. Masudin Sebagai Kepala Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, H. Apendi, SE Sebagai Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciseeng, Saefudin, S.Ag Sebagai Kepala Desa Tajurhalang Kecamatan TAjurhalang, Suhanda Anda Permana Sebagai Kepala Desa Cibodas Kecamatan Jonggol, Ujang Royani Sebagai Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol, Fikriana Sebagai Kepala Desa Tangkil Kecamatan Citereup, Yamin Bunyamin, S.Pd Sebagai Kepala Desa Karang Asem Kecamatan Citereup, Adang Sebagai Kepala Desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri, Awam Sebagai Kepala Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang, R. Fredy Agustian Sebagai Kepala Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, Toing Ariyanto Sebagai Kepala Desa Waru Kecamatan Parung, Asep Saefudin Sebagai Kepala Desa Bojong Kecamatan Kemang, Kasim Sunardi Sebagai Kepala Desa Tegal Kecmatan Kemang, Engkos Kosasih Sebagai Kepala Desa Curug Bitung Kecamatan Nanggung. Yayan Sebagai Kepala Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua, Ismail Sebagai Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung, Maman Patuloh, Sebagai Kepala Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, Sri Widiarti Sebagai Kepala Desa Sukamakmur, Yasin Sebagai Kepala Desa Mekarjaya, Jumadi Sebagai Kepala Desa Ciomas Rahayu ketiganya Kecamatan Ciomas, Ukon Sebagai Kepala Desa Sinarasih Kecamatan Dramaga, Jarkasih Sebagai Kepala Desa Sukawening  Kecamatan Dramaga, Sumantri Sebagai Kepala Desa Rancabungur Kecamatan Rancabungur, Sarifudin Sebagai Kepala Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur, Ade Herimawan Sebagai Kepala Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja, Senan Sebagai Kepala Desa Cimanggu II Kecamtan Cibungbulang, Tajudin Sebagai Kepala Desa Purwabakti Sebagai Kepala Desa Pamijahan, Urip Iskandar Sebagai Kepala Desa Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan, Omardani Sebagai Kepala Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong, Madsuri Sebagai Kepala Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Iwan Sebagai Kepala Desa Bojong Kecamatan Tenjo.(red)

PANA INDONESIA

PANA INDONESIA
Maju Bersama Membangun Bangsa Bersih-bersih NARKOBA

BOGOR EDUTAINMENT

BOGOR EDUTAINMENT
Wisata Pendidikan Indonesia (WPI)

Iklan

Iklan
The Green View terdapat 3 Type 36/84. Harga Promo 250 Jt. .Booking Fee 1 Jt. Dp 25 Jt. Hub ; 081286031101

THE GREEN VIEW 3

THE GREEN VIEW 3
Lokasi di Citayem Bogor
 
link : Radar Bogor | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. lugasnews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger