JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menganggap
usulan pemberlakuan Presidential Treshold (PT) atau ambang batas pencapresan
hingga 20 persen tidak memiliki dasar konstitusional.
Hal itu ditanggapi Yusril, setelah
terdapat tiga fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar dan Nasdem yang tetap
menginginkan adanya Presidential Treshold diantara 20 sampai 25 persen seperti
Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya, atau Pilpres 2014.
"Dengan (adanya) Pemilu
serentak, maka penggunaan PT menjadi mustahil. Bagaimana bisa mendapatkan
jumlah memenuhi syarat PT kalau Pileg dan Pilpres dilakukan serentak pada hari
yang sama?," jelas Yusril saat dikonfirmasi Kamis (4/5/2017)
malam.
Ketua Umum PBB tersebut pun
menjelaskan alasannya, Presidential Treshold 20 persen tidak mempunyai dasar
konstitusional pada Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, pada Pemilu 2014
sebelumnya dilakukan terpisah antara Pilpres dan Pileg.
Maka, sambung Yusril, Calon
Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi kursi di DPR dengan syarat 20 persen
Presidential Treshold. Namun, tidak dapat diberlakukan di Pemilu 2019.
Pasalnya, pada Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan.
"Dan saya anggap ini
bertentangan dengan UUD 1945. Di Pasal 22 E UUD 1945 dengan tegas mengatur
bahwa pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusulkan oleh Partai
Politik peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan," jelasnya.
Jadi, tegas Yusril, sebelum Pemilu
Serentak itu dilaksanakan, maka setiap partai atau gabungan partai peserta
pemilu dapat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun
ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pilpres akan diatur dengan
undang-undang.
"Namun undang-undang yang
(akan) dibuat (terkait PT), tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah
diatur oleh UUD 45 seperti saya terangkan tadi," tandasnya.
sumber Oke Zone
sumber Oke Zone
Posting Komentar