Lugas News, Bupati Bogor, Nurhayanti
secara resmi melantik 32 Kepala Desa Periode 2017-2023 pada 24 Kecamatan di
Kabupaten Bogor hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I yang bertempat
di Ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Selasa,
(25/4/2017).
Dalam sambutannya, Yanti sapaan akrabnya mengamanatkan kepada seluruh kades yang telah dilantik agar melaksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.
“Suara mayoritas dalam proses Pilkades beberapa waktu lalu, Insya Allah merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak mengecewakan publik," ujarnya.
Adalah Jarkasih Salah satu Kepala Desa Sukawening Kecamatan Dramaga yang baru dilantik Mengatakan sebagai Kepala Desa yang baru dilantik harus dapat mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk Jangka Waktu 5 Tahun kedepan. Kami juga akan segera buat peraturan Desa yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)," tegasnya.
Jarkasih Lebih lanjut mengatakan "Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan displin anggaran dengan pertanggung- Jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan inisiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (Agus M)
Dalam sambutannya, Yanti sapaan akrabnya mengamanatkan kepada seluruh kades yang telah dilantik agar melaksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.
“Suara mayoritas dalam proses Pilkades beberapa waktu lalu, Insya Allah merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak mengecewakan publik," ujarnya.
Adalah Jarkasih Salah satu Kepala Desa Sukawening Kecamatan Dramaga yang baru dilantik Mengatakan sebagai Kepala Desa yang baru dilantik harus dapat mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk Jangka Waktu 5 Tahun kedepan. Kami juga akan segera buat peraturan Desa yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)," tegasnya.
Jarkasih Lebih lanjut mengatakan "Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan displin anggaran dengan pertanggung- Jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan inisiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (Agus M)
Posting Komentar