Latest Post
Tampilkan postingan dengan label bogor raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bogor raya. Tampilkan semua postingan
08.58
Satpol PP Kabupaten Bogor Jerat Pengusaha Tambang Ilegal
Satpol PP Kabupaten Bogor Jerat Pengusaha Tambang Ilegal
Written By lugasnews on Jumat, 12 Juli 2019 | 08.58
Satpol PP Kabupaten Bogor Jerat Pengusaha Tambang Ilegal 
lugasnews_ Setelah surat peringatan yang dikirimkan ke pemilik usaha tambang tidak digubris, Satpol PP Kabupaten Bogor akhirnya menutup usaha tambang galian C ilegal di RT 08 RW 03 Desa dan Kecamatan Ciawi.
Kabid Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, jajarannya sudah memberikan surat peringatan tiga sebelum menertibkan usaha tambang galian c ilegal tersebut.
"Setelah tiga kali mengirimkan surat peringatan dan mereka tetap beroperasi, akhirnya hari ini kami menutup operasional tambang galian tersebut dan membawa alat beratnya ke Mako Satpol PP Cibinong," kata Agus kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Dia menegaskan, pengusaha tambang galian C tersebut akan diancam dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
"Kami sengaja menggunakan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 agar pengusaha tambang ilegal jera karena kalau dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 2 Tahun 2017 tentang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hukumannya penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta," tegasnya.
Kasie Dalops Satpol PP Hendrick Desmond menuturkan operasional usaha tambang ini sudah seminggu dan mendapatkan pengawasan Unit Trantib Kecamatan Ciawi hingga kami mendapatkan laporan pelanggaran ini ke Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Usaha tambang galian C ini tidak mendapatkan izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dan juga telah merugikan warga karena akibat perbuatannya banyak pengendara roda dua yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga kami memberikan tindakan tegas," tutur Hendrick.
Dia menjelaskan sesuai arahan Bupati Bogor Ade Yasin jajarannya terus melakukan penutupan usaha tambang liar dan pasca hari ini ada 12 usaha tambang liar lainnya yang akan ditertibkan lagi.
"Minggu ini ada 4 usaha tambang liar yang kami tertibkan dan pekan depan kami akan tertibkan usaha tambang ilegal lainnya di Kecamatan Kemang, Jonggol, Cariu, Klapanunggal, Tanjungsari, Tajur Halang dan lainnya," jelasnya.
Hendrick melanjutkan sesuai keterangan warga sekitar tanah hasil usaha tambang galian C ini akan dibawa ke Tanggerang dan pasca menambang di lokasi saat ini, pelaku usaha tambang akan melakukan usaha yang sama di Rancamaya, Bogor Selatan Kota Bogor.
"Dengan penertiban usaha tambang galian C di Ciawi otomatis Satpol PP Kabupaten Bogor mencegah usaha tambang galian C ilegal di wilayah Kota Bogor karena pelaku usahanya sama saja," lanjut Hendrick.
Sumber (Reza Zurifwan)
Label:
bogor raya
22.19
Kejadian
berawal pada hari Rabu 27 April 2017 di Hotel Accram Ciawi dalam acara Semiloka
I yang berjudul “Dengan forum diskusi serta Semiloka Desiminasi Politik Bagi
Perempuan Kita Tingkatkan Kader Perempuan yang berwawasan dalam berpolitik”
dalam acara tersebut hadir tiga utusan dari Kader Perempuan Partai PKPI Kab
Bogor, yang juga dihadiri oleh seluruh
peserta yang merupakan para Kader dari Partai Politik se Kabupaten Bogor yang
diselenggaran oleh Kesbangpol Kab Bogor.
Ketua KPUD Kab Bogor 13 Tahun Baru pertama kali di Somasi Oleh Partai PKPI Kab Bogor
Written By lugasnews on Jumat, 19 Mei 2017 | 22.19
Lugas News.- Dewan Pimpinan Kabupaten Bogor (DPK) Partai
Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) di Pakan pakan Sari Cikempong Cibinong
Kabupaten Bogor tanggal 16 Mei 2017 telah melayangkan Surat Somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor terkait
Pencemaran nama Baik dan Mendiskriditkan Nama Partai dengan menyebutkan PKPI
telah terJadi dua Kubu dan harus diverifikasi ulang.
Kejadian
berawal pada hari Rabu 27 April 2017 di Hotel Accram Ciawi dalam acara Semiloka
I yang berjudul “Dengan forum diskusi serta Semiloka Desiminasi Politik Bagi
Perempuan Kita Tingkatkan Kader Perempuan yang berwawasan dalam berpolitik”
dalam acara tersebut hadir tiga utusan dari Kader Perempuan Partai PKPI Kab
Bogor, yang juga dihadiri oleh seluruh
peserta yang merupakan para Kader dari Partai Politik se Kabupaten Bogor yang
diselenggaran oleh Kesbangpol Kab Bogor.
Sebagai Nara sumber salah satunya adalah Haryanto Surbakti Ketua KPUD menyatakan bahwa, Partai PKPI Kab Bogor belum
terverifikasi karena ada 2 (dua) Kubu yakni Kubu yang Diketuai oleh Denny Maulana
dengan Kubu yang di ketuai oleh Wawan Kurniawan. pada pernyataan diatas terulang kembali pada tanggal 2 Mei 2017 diacara
Semiloka II di tempat dan dengan thema
yang sama.
Pada setiap acara Semiloka dari Partai PKPI
selalu mengirim kader Perempuan 3 (tiga) Orang untuk menjadi peserta pada acara
tersebut.
Rabu
Pagi Redaksi Lugas News Menghubungi
Ketua KPUD Kab Bogor Haryanto Surbakti
melalui Wash Up (WA) mengajukan beberapa pertanyaan yg terkait surat Somasi yg
dilayangkan DPK Partai PKPI Kab Bogor dan mengatakan bahwa sore harinya Sudah langsung merapat ke sekretariat PKPI di Jln Pakan Sari Cikempong Cibinong
Kab Bogor utk menemui Ketua DPK PKPI Kab Bogor Denny Maulana, informasi dari
anggota PKPI mengatakan kebetulan saat itu Ketua Kang Denny Maulana beserta
Sebagian Pengurus sedang Menghadiri pertemuan dengan salah satu Bacalon Bupati
Kab Bogor. Saat dihubungi ketua KPUD
Haryanto Surbakti berada di rumah sakit menemani Ibundanya yg sedang sakit dan
nanti akan akan disambung lagi...?
Lugas
News Mencoba Menghubungi Ketua DPK Denny Maulana dan mengatakan bahwa masalah
ini sdh diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum yg juga adalah Pengurus Partai PKPI
Bidang Hukum dan Ham adalah Nurul Akbar Muharam SH, saat
dihubungi Bang Akbar yang Biasa di panggil sehari-hari mengatakan, bahwa Fungsi
dan tugas Komisi Pemilihan Umum KPU adalah sbagai penyelenggara PEMILU, PILPRES
DAN PILKADA yang merupakan Lembaga Negara yang Independen dan Netral dimana KPU
terbentuk berdasarkan UUD 1945 pasal 22E
Lebih
lanjut Bang Nurul Akbar M. Mengatakan sudah menjadi rahasia Umum yang juga Ketua KPUD sudah mengetahuinya Bahwa
Partai-partai peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi melakukan verifikasi dan hal
tersebut juga sudah disampaikan pula oleh Mentri Dalam Negri Tjahyo Kumolo pada
Media Berita Satu 30 Maret 2017 bulan lalu demikian ungkap Bang Akbar. (Red)
Label:
bogor raya,
Politik
10.53
Kades Cipinang Kec Rumpin Madsuri Siap laksanakan tugas sepenuh Hati
Written By lugasnews on Sabtu, 06 Mei 2017 | 10.53
Lugas News.- Sebagai Kepala Desa Cipinang Kecamatan Rumpin yang Baru
dilantik Madsuri akan selalu ingat apa yang disampaikan Dalam Pidatonya pada
tanggal 25 April lau, Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti mengatakan laksnakan tugas
dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada
masyarakat. “Suara mayoritas dalam proses Pilkades bebrapa waktu lalu merupakan
pilihan yang sesuai dengan harapan masyrakat dan tidak mengecewakan
publik," pintanya.
Sebagai Kepala Desa yang Baru saja dilantik.Kami akan berusaha memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan baik dan aakan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, serta
mencermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat seperti kemiskinan, akses
pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur dalam Lingkungan Desa


Sebagai Kepala Desa yang Baru saja dilantik.Kami akan berusaha memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan baik dan aakan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, serta
mencermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat seperti kemiskinan, akses
pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur dalam Lingkungan Desa
Lebih lanjut Madsuri Kades Cipinang mengatakan tidak boleh ada persoalan sosial yang
luput dari perhatian, maka sbagai kepala desa akan tetap dicintai masyarakat,
maka sebagai solusi dalam mengatasi persoalan kehidupan dan ujung tombak adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.
Madsuri adalah salah satu dari 32 Kades yang baru dilantik
mengatakan, untuk mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa.
Maka harus disesuaikan dengan ketentuam peraturan perundang-undangan maksimal 3
bulan setelah pelantikan Kepala Desa dan harus segera membuat peraturan yang memuat Visi, Misi,
Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbang Desa),” Harapnya.
Lebih lanjut mengatakan bahwa Desa sekarang sudah berbeda
kondisinya karena pada saat ini Desa menerima Dana Desa dan Dana Alokasi Desa
serta bantuan lainnya. Oleh sebab itu, dana tersebut harus dikelola dengan baik
karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan,
evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan ada audit dari badan
pemeriksa keuangan untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir
tahun. Tandasnya. (Red)


Label:
bogor raya
02.10
Lugas News, Bupati Bogor, Nurhayanti
secara resmi melantik 32 Kepala Desa Periode 2017-2023 pada 24 Kecamatan di
Kabupaten Bogor hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I yang bertempat
di Ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Selasa,
(25/4/2017).
Dalam sambutannya, Yanti sapaan akrabnya mengamanatkan kepada seluruh kades yang telah dilantik agar melaksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.
“Suara mayoritas dalam proses Pilkades beberapa waktu lalu, Insya Allah merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak mengecewakan publik," ujarnya.
Adalah Jarkasih Salah satu Kepala Desa Sukawening Kecamatan Dramaga yang baru dilantik Mengatakan sebagai Kepala Desa yang baru dilantik harus dapat mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk Jangka Waktu 5 Tahun kedepan. Kami juga akan segera buat peraturan Desa yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)," tegasnya.
Jarkasih Lebih lanjut mengatakan "Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan displin anggaran dengan pertanggung- Jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan inisiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (Agus M)
KANG JARKASIH KEPALA DESA SUKAWENING DRAMAGA DENGAN PROFIL KESEDERHANAAN
Written By lugasnews on Rabu, 26 April 2017 | 02.10
Lugas News, Bupati Bogor, Nurhayanti
secara resmi melantik 32 Kepala Desa Periode 2017-2023 pada 24 Kecamatan di
Kabupaten Bogor hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I yang bertempat
di Ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Selasa,
(25/4/2017).Dalam sambutannya, Yanti sapaan akrabnya mengamanatkan kepada seluruh kades yang telah dilantik agar melaksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.
“Suara mayoritas dalam proses Pilkades beberapa waktu lalu, Insya Allah merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak mengecewakan publik," ujarnya.
Adalah Jarkasih Salah satu Kepala Desa Sukawening Kecamatan Dramaga yang baru dilantik Mengatakan sebagai Kepala Desa yang baru dilantik harus dapat mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk Jangka Waktu 5 Tahun kedepan. Kami juga akan segera buat peraturan Desa yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)," tegasnya.
Jarkasih Lebih lanjut mengatakan "Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan displin anggaran dengan pertanggung- Jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan inisiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (Agus M)
Label:
bogor raya
00.57
Bupati Bogor : “Laksanakan Tugas Sepenuh Hati”
Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti
melantik 32 Kepala Desa Periode 2017-2023 pada 24 Kecamatan di Kabupaten Bogor
hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I yang bertempat di Ruang
Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Selasa, (25/4).

Dalam amanatnya Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti mengatakan
laksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan
jaminan kepada masyarakat.
“Suara mayoritas dalam proses Pilkades bebrapa waktu lalu merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyrakat dan tidak mengecewakan publik," pintanya.
“Suara mayoritas dalam proses Pilkades bebrapa waktu lalu merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyrakat dan tidak mengecewakan publik," pintanya.
Bupati Bogor mengingatkan agar memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan baik dan tingkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat,
cermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat seperti kemiskinan, akses
pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur.
"Pendek kata tidak boleh ada persoalan sosial yang
luput dari perhatian Kepala Desa, maka kepala desa akan dicintai masyarakat
sebagai solusi dalam mengatasi persoalan kehidupan dan ujung tombak dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.
Nurhayanti juga berharap kepada para Kepala Desa yang
dilantik untuk mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa.
Untuk itu, sesuai dengan ketentuam peraturan perundang-undangan maksimal 3
bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa untuk Jangka Waktu 6 Tahun.
“segera buat peraturan Desa yang memuat Visi, Misi, Tujuan,
Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbang Desa),” Harapnya.
Di samping itu, Bupati mengingatkan bahwa Desa sekarang
sudah berbeda kondisinya karena pada saat ini Desa menerima Dana Desa dan Dana
Alokasi Desa serta bantuan lainnya. Oleh sebab itu, dana tersebut harus
dikelola dengan baik karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem
terhadap penetapan, evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan ada
audit dari badan pemeriksa keuangan untuk memeriksa semua penyelenggara
anggaran setiap akhir tahun.
"Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan displin
anggaran dengan pertanggung- Jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan
inisiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Sebagai Informasi Tambahan Nama-Nama Kepala Desa yang dilantik Masa Bakti 2017-2023
Ujang Najmudin Sebagai Kepala Desa Lembah Duhur Kecamatan Caringin, M. Masudin Sebagai Kepala Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, H. Apendi, SE Sebagai Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciseeng, Saefudin, S.Ag Sebagai Kepala Desa Tajurhalang Kecamatan TAjurhalang, Suhanda Anda Permana Sebagai Kepala Desa Cibodas Kecamatan Jonggol, Ujang Royani Sebagai Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol, Fikriana Sebagai Kepala Desa Tangkil Kecamatan Citereup, Yamin Bunyamin, S.Pd Sebagai Kepala Desa Karang Asem Kecamatan Citereup, Adang Sebagai Kepala Desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri, Awam Sebagai Kepala Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang, R. Fredy Agustian Sebagai Kepala Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, Toing Ariyanto Sebagai Kepala Desa Waru Kecamatan Parung, Asep Saefudin Sebagai Kepala Desa Bojong Kecamatan Kemang, Kasim Sunardi Sebagai Kepala Desa Tegal Kecmatan Kemang, Engkos Kosasih Sebagai Kepala Desa Curug Bitung Kecamatan Nanggung. Yayan Sebagai Kepala Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua, Ismail Sebagai Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung, Maman Patuloh, Sebagai Kepala Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, Sri Widiarti Sebagai Kepala Desa Sukamakmur, Yasin Sebagai Kepala Desa Mekarjaya, Jumadi Sebagai Kepala Desa Ciomas Rahayu ketiganya Kecamatan Ciomas, Ukon Sebagai Kepala Desa Sinarasih Kecamatan Dramaga, Jarkasih Sebagai Kepala Desa Sukawening Kecamatan Dramaga, Sumantri Sebagai Kepala Desa Rancabungur Kecamatan Rancabungur, Sarifudin Sebagai Kepala Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur, Ade Herimawan Sebagai Kepala Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja, Senan Sebagai Kepala Desa Cimanggu II Kecamtan Cibungbulang, Tajudin Sebagai Kepala Desa Purwabakti Sebagai Kepala Desa Pamijahan, Urip Iskandar Sebagai Kepala Desa Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan, Omardani Sebagai Kepala Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong, Madsuri Sebagai Kepala Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Iwan Sebagai Kepala Desa Bojong Kecamatan Tenjo.(red)
Sebagai Informasi Tambahan Nama-Nama Kepala Desa yang dilantik Masa Bakti 2017-2023
Ujang Najmudin Sebagai Kepala Desa Lembah Duhur Kecamatan Caringin, M. Masudin Sebagai Kepala Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, H. Apendi, SE Sebagai Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciseeng, Saefudin, S.Ag Sebagai Kepala Desa Tajurhalang Kecamatan TAjurhalang, Suhanda Anda Permana Sebagai Kepala Desa Cibodas Kecamatan Jonggol, Ujang Royani Sebagai Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol, Fikriana Sebagai Kepala Desa Tangkil Kecamatan Citereup, Yamin Bunyamin, S.Pd Sebagai Kepala Desa Karang Asem Kecamatan Citereup, Adang Sebagai Kepala Desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri, Awam Sebagai Kepala Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang, R. Fredy Agustian Sebagai Kepala Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, Toing Ariyanto Sebagai Kepala Desa Waru Kecamatan Parung, Asep Saefudin Sebagai Kepala Desa Bojong Kecamatan Kemang, Kasim Sunardi Sebagai Kepala Desa Tegal Kecmatan Kemang, Engkos Kosasih Sebagai Kepala Desa Curug Bitung Kecamatan Nanggung. Yayan Sebagai Kepala Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua, Ismail Sebagai Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung, Maman Patuloh, Sebagai Kepala Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, Sri Widiarti Sebagai Kepala Desa Sukamakmur, Yasin Sebagai Kepala Desa Mekarjaya, Jumadi Sebagai Kepala Desa Ciomas Rahayu ketiganya Kecamatan Ciomas, Ukon Sebagai Kepala Desa Sinarasih Kecamatan Dramaga, Jarkasih Sebagai Kepala Desa Sukawening Kecamatan Dramaga, Sumantri Sebagai Kepala Desa Rancabungur Kecamatan Rancabungur, Sarifudin Sebagai Kepala Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur, Ade Herimawan Sebagai Kepala Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja, Senan Sebagai Kepala Desa Cimanggu II Kecamtan Cibungbulang, Tajudin Sebagai Kepala Desa Purwabakti Sebagai Kepala Desa Pamijahan, Urip Iskandar Sebagai Kepala Desa Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan, Omardani Sebagai Kepala Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong, Madsuri Sebagai Kepala Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Iwan Sebagai Kepala Desa Bojong Kecamatan Tenjo.(red)
Label:
bogor raya,
Umum
00.06
Pemkab Bogor gelar Bimtek tahap 3 Optimalkan penggunaan dana hibah dana hibah
Guna mengoptimalkan
realisasi penggunaan dana hibah serta untuk meningkatkan pemahaman mengenai
tata cara dan prosedur pengelolaan dana hibah dengan baik dan benar, Pemerintah
Kabupaten Bogor kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) terkait penggunan
bantuan hibah untuk lembaga dan sarana keagamaan tingkat Kabupaten Bogor tahap
3 yang merupakan gelombang terakhir tahun 2017 di Gedung PUSDAI Kabupaten
Bogor, Selasa (25/4).
Asisten pemerintahan
dan kesejahteraan rakyat Burhanudin yang membuka secara langsung kegiatan
tersebut mengungkapkan masih banyak lembaga keagamaan yang membutuhkan bantuan
pemerintah. Namun, pemberian hibah bukan tanpa prosedur. Mulai dari pengajuan
proposal, sampai realisasi, harus dilalui dengan prosedur yang benar agar
pemanfaatannya optimal.
Burhan menambahkan,
berdasarkan hasil evaluasi selama ini, para pemohon bantuan pada umumnya belum
melakukan aspek perencanaan yang tepat dan akurat dengan melibatkan pendamping,
pengawas dan pelaksana kontruksi yang mengacu pada standar daerah, sehingga
banyak ditemukan kekurangan, kelemahan, dan kesalahan. “Dalam prosesnya
diperlukan akurasi yang tepat antara aspek perencanaan, pelaksanaan, dan aspek
pengawasan, agar output yang ditargetkan dalam kegiatan bantuan di Kabupaten
Bogor tercapai dan tepat sasaran”, jelas Burhan.
Sementara itu Arsan
Latif, selaku narasumber yang berasal dari Direktorat Perencanaan Anggaran
Daerah dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa yang paling penting adalah
bagaimana tata cara yang dibentuk dan dibangun oleh bupati terhadap kapan dan
bagaimana dokumen - dokumen tersebut disampaikan terhadap mekanisme hibah
“Hibah itu yang
pasti utamanya tidak mengikat, tidak secara terus - menerus dan kegiatan itu
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, kecuali ditentukan oleh
peraturan perundang undangan," ujar Arsan.
Bimbingan Teknis
(Bintek) bantuan hibah lembaga dan sarana keagamaan tingkat Kabupaten Bogor
tahap ketiga tahun 2017 dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari Kaur Kesra
desa Se-Kabupaten Bogor dan Kasi Kesra Kelurahan Se-Kabupaten Bogor serta unsur
badan dan lembaga serta ormas bidang keagamaan
Label:
bogor raya,
Umum
00.01
Bupati Bogor Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2016 Dan Dua Raperda
Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti
menyampaikan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bogor tahun anggaran 2016 dan 2 (dua) Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) kepada para anggota DPRD Kabupaten Bogor,yang
bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Jumat (21/4).

Menurut Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti dalam sambutannya mengatakan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah air minum Tirta Kahuripan pada dasarnya dimaksudkan untuk menguatkan struktur permodalan PDAM Tirta Kahuripan, agar mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari perusahaan daerah, upaya termaksud sangat penting, terlebih apabila dihubungkan dengan rencana PDAM Tirta Kahuripan untuk mengembangkan wilayah cakupan pelayanan ke beberapa Kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan.
"PDAM Tirta Kahuripan ke wilayah kota depok tentunya menuntut adanya penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok yang dengan sendirinya memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang memerlukan landasan yuridis untuk dapat dipergunakan mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Sementara itu, Terkait raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Nurhayanti menjelaskan pada dasarnya merupakan implementasi dari undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Pemerintah Kabupaten Bogor telah memantapkan diri sebagai daerah yang responsif terhadap dinamika perkembangan zaman, khususnya melalui pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, berbudaya layanan prima dan berbasis teknologi informasi serta dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif."tambahnya.
Dalam kesempatan itu pun Bupati Bogor menyampaikan LKPJ Bupati Bogor dengan mengatakan pembahasan LKPJ sesuai mekanisme, tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada kesempatan ini dapat terselenggara rapat paripurna DPRD dengan agenda antara lain mendengarkan pandangan fraksi dan menetapkan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bogor tahun anggaran 2016.
"Adapun dalam aspek capaian kinerja, pada tahun anggaran 2016 realisasi kinerjanya telah menunjukan peningkatan yang sangat signifikan dan membanggakan, sebagaimana terlihat dari capaian indikator kinerja kunci dan realisasi capaian kinerja keuangan yang menunjukan bahwa pembangunan di Kabupaten Bogor telah menuju arah yang semakin baik, dan yang paling penting lagi adalah bahwa pembangunan yang dilaksanakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bogor"
Nurhayanti juga menuturkan catatan-catatan strategis yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Bogor atas LKPJ tahun anggaran 2016, kiranya dapat memacu seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih meningkatkan lagi kinerjanya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mewujudkan visi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di indonesia. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)
Menurut Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti dalam sambutannya mengatakan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah air minum Tirta Kahuripan pada dasarnya dimaksudkan untuk menguatkan struktur permodalan PDAM Tirta Kahuripan, agar mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari perusahaan daerah, upaya termaksud sangat penting, terlebih apabila dihubungkan dengan rencana PDAM Tirta Kahuripan untuk mengembangkan wilayah cakupan pelayanan ke beberapa Kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan.
"PDAM Tirta Kahuripan ke wilayah kota depok tentunya menuntut adanya penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok yang dengan sendirinya memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang memerlukan landasan yuridis untuk dapat dipergunakan mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Sementara itu, Terkait raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Nurhayanti menjelaskan pada dasarnya merupakan implementasi dari undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Pemerintah Kabupaten Bogor telah memantapkan diri sebagai daerah yang responsif terhadap dinamika perkembangan zaman, khususnya melalui pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, berbudaya layanan prima dan berbasis teknologi informasi serta dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif."tambahnya.
Dalam kesempatan itu pun Bupati Bogor menyampaikan LKPJ Bupati Bogor dengan mengatakan pembahasan LKPJ sesuai mekanisme, tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada kesempatan ini dapat terselenggara rapat paripurna DPRD dengan agenda antara lain mendengarkan pandangan fraksi dan menetapkan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bogor tahun anggaran 2016.
"Adapun dalam aspek capaian kinerja, pada tahun anggaran 2016 realisasi kinerjanya telah menunjukan peningkatan yang sangat signifikan dan membanggakan, sebagaimana terlihat dari capaian indikator kinerja kunci dan realisasi capaian kinerja keuangan yang menunjukan bahwa pembangunan di Kabupaten Bogor telah menuju arah yang semakin baik, dan yang paling penting lagi adalah bahwa pembangunan yang dilaksanakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bogor"
Nurhayanti juga menuturkan catatan-catatan strategis yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Bogor atas LKPJ tahun anggaran 2016, kiranya dapat memacu seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih meningkatkan lagi kinerjanya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mewujudkan visi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di indonesia. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)
Label:
bogor raya








