Menurut Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti dalam sambutannya mengatakan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah air minum Tirta Kahuripan pada dasarnya dimaksudkan untuk menguatkan struktur permodalan PDAM Tirta Kahuripan, agar mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari perusahaan daerah, upaya termaksud sangat penting, terlebih apabila dihubungkan dengan rencana PDAM Tirta Kahuripan untuk mengembangkan wilayah cakupan pelayanan ke beberapa Kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan.
"PDAM Tirta Kahuripan ke wilayah kota depok tentunya menuntut adanya penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok yang dengan sendirinya memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang memerlukan landasan yuridis untuk dapat dipergunakan mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Sementara itu, Terkait raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Nurhayanti menjelaskan pada dasarnya merupakan implementasi dari undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Pemerintah Kabupaten Bogor telah memantapkan diri sebagai daerah yang responsif terhadap dinamika perkembangan zaman, khususnya melalui pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, berbudaya layanan prima dan berbasis teknologi informasi serta dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif."tambahnya.
Dalam kesempatan itu pun Bupati Bogor menyampaikan LKPJ Bupati Bogor dengan mengatakan pembahasan LKPJ sesuai mekanisme, tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada kesempatan ini dapat terselenggara rapat paripurna DPRD dengan agenda antara lain mendengarkan pandangan fraksi dan menetapkan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bogor tahun anggaran 2016.
"Adapun dalam aspek capaian kinerja, pada tahun anggaran 2016 realisasi kinerjanya telah menunjukan peningkatan yang sangat signifikan dan membanggakan, sebagaimana terlihat dari capaian indikator kinerja kunci dan realisasi capaian kinerja keuangan yang menunjukan bahwa pembangunan di Kabupaten Bogor telah menuju arah yang semakin baik, dan yang paling penting lagi adalah bahwa pembangunan yang dilaksanakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bogor"
Nurhayanti juga menuturkan catatan-catatan strategis yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Bogor atas LKPJ tahun anggaran 2016, kiranya dapat memacu seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih meningkatkan lagi kinerjanya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mewujudkan visi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di indonesia. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)
Posting Komentar