Lugas News.- Dewan Pimpinan Kabupaten Bogor (DPK) Partai
Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) di Pakan pakan Sari Cikempong Cibinong
Kabupaten Bogor tanggal 16 Mei 2017 telah melayangkan Surat Somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor terkait
Pencemaran nama Baik dan Mendiskriditkan Nama Partai dengan menyebutkan PKPI
telah terJadi dua Kubu dan harus diverifikasi ulang.
Kejadian
berawal pada hari Rabu 27 April 2017 di Hotel Accram Ciawi dalam acara Semiloka
I yang berjudul “Dengan forum diskusi serta Semiloka Desiminasi Politik Bagi
Perempuan Kita Tingkatkan Kader Perempuan yang berwawasan dalam berpolitik”
dalam acara tersebut hadir tiga utusan dari Kader Perempuan Partai PKPI Kab
Bogor, yang juga dihadiri oleh seluruh
peserta yang merupakan para Kader dari Partai Politik se Kabupaten Bogor yang
diselenggaran oleh Kesbangpol Kab Bogor.
Sebagai Nara sumber salah satunya adalah Haryanto Surbakti Ketua KPUD menyatakan bahwa, Partai PKPI Kab Bogor belum
terverifikasi karena ada 2 (dua) Kubu yakni Kubu yang Diketuai oleh Denny Maulana
dengan Kubu yang di ketuai oleh Wawan Kurniawan. pada pernyataan diatas terulang kembali pada tanggal 2 Mei 2017 diacara
Semiloka II di tempat dan dengan thema
yang sama.
Pada setiap acara Semiloka dari Partai PKPI
selalu mengirim kader Perempuan 3 (tiga) Orang untuk menjadi peserta pada acara
tersebut.
Rabu
Pagi Redaksi Lugas News Menghubungi
Ketua KPUD Kab Bogor Haryanto Surbakti
melalui Wash Up (WA) mengajukan beberapa pertanyaan yg terkait surat Somasi yg
dilayangkan DPK Partai PKPI Kab Bogor dan mengatakan bahwa sore harinya Sudah langsung merapat ke sekretariat PKPI di Jln Pakan Sari Cikempong Cibinong
Kab Bogor utk menemui Ketua DPK PKPI Kab Bogor Denny Maulana, informasi dari
anggota PKPI mengatakan kebetulan saat itu Ketua Kang Denny Maulana beserta
Sebagian Pengurus sedang Menghadiri pertemuan dengan salah satu Bacalon Bupati
Kab Bogor. Saat dihubungi ketua KPUD
Haryanto Surbakti berada di rumah sakit menemani Ibundanya yg sedang sakit dan
nanti akan akan disambung lagi...?
Lugas
News Mencoba Menghubungi Ketua DPK Denny Maulana dan mengatakan bahwa masalah
ini sdh diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum yg juga adalah Pengurus Partai PKPI
Bidang Hukum dan Ham adalah Nurul Akbar Muharam SH, saat
dihubungi Bang Akbar yang Biasa di panggil sehari-hari mengatakan, bahwa Fungsi
dan tugas Komisi Pemilihan Umum KPU adalah sbagai penyelenggara PEMILU, PILPRES
DAN PILKADA yang merupakan Lembaga Negara yang Independen dan Netral dimana KPU
terbentuk berdasarkan UUD 1945 pasal 22E
Lebih
lanjut Bang Nurul Akbar M. Mengatakan sudah menjadi rahasia Umum yang juga Ketua KPUD sudah mengetahuinya Bahwa
Partai-partai peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi melakukan verifikasi dan hal
tersebut juga sudah disampaikan pula oleh Mentri Dalam Negri Tjahyo Kumolo pada
Media Berita Satu 30 Maret 2017 bulan lalu demikian ungkap Bang Akbar. (Red)
Posting Komentar