Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya
untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan
Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek
kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun
2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh
pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi
pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan
dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta
dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).
Berdasarkan
Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan
berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang
bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR
sebesar satu bulan upah.
Sedangkan
Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan
menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu
bulan upah.
Namun, bagi
perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB)
dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas,
maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan
berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Untuk
mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh,
Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang
berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B
Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
“Tidak
hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan
THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari
informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan
Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos)
Kemnaker.
Posko THR ini akan
mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang langsung atau dapat
menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan
081282418283, e-mail: poskothrkemnaker@gmail.com.
“Kita
juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk
mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,”
kata Haiyani.
Sanksi Tegas Lalai Bayar THR
Sementara
itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan mengatakan pemerintah
terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR
tahun 2017.
Hal ini sesuai
dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi
administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang
Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang
lalai membayar THR.
“Pengusaha
yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen
dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk
peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.
Selain
itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi
administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti
melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan
kegiatan usaha.
Lebih lanjut
kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan
beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh
pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang
terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh
akuntan publik. “Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga
pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ kata
Maruli.
Biro Humas Kemnaker dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo
THR bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
Written By lugasnews on Rabu, 14 Juni 2017 | 00.17
Label:
Umum
Posting Komentar