Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post

Ketua KPUD Kab Bogor 13 Tahun Baru pertama kali di Somasi Oleh Partai PKPI Kab Bogor

Written By lugasnews on Jumat, 19 Mei 2017 | 22.19

Lugas News.-  Dewan Pimpinan Kabupaten Bogor (DPK) Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) di Pakan pakan Sari Cikempong Cibinong Kabupaten Bogor tanggal 16 Mei 2017 telah melayangkan Surat  Somasi  kepada Komisi Pemilihan Umum  Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor terkait Pencemaran nama Baik dan Mendiskriditkan Nama Partai dengan menyebutkan PKPI telah terJadi dua Kubu dan harus diverifikasi ulang.
Kejadian berawal pada hari Rabu 27 April 2017 di Hotel Accram Ciawi dalam acara Semiloka I yang berjudul “Dengan forum diskusi serta Semiloka Desiminasi Politik Bagi Perempuan Kita Tingkatkan Kader Perempuan yang berwawasan dalam berpolitik” dalam acara tersebut hadir tiga utusan dari Kader Perempuan Partai PKPI Kab Bogor,  yang juga dihadiri oleh seluruh peserta yang merupakan para Kader dari Partai Politik se Kabupaten Bogor yang diselenggaran oleh Kesbangpol Kab Bogor.

Sebagai Nara sumber salah satunya adalah Haryanto Surbakti Ketua KPUD  menyatakan bahwa, Partai PKPI Kab Bogor belum terverifikasi karena ada 2 (dua) Kubu yakni Kubu yang Diketuai oleh Denny Maulana dengan Kubu yang di ketuai oleh Wawan Kurniawan. pada pernyataan diatas  terulang kembali pada tanggal 2 Mei 2017 diacara Semiloka II  di tempat dan dengan thema yang sama.
 Pada setiap acara Semiloka dari Partai PKPI selalu mengirim kader Perempuan 3 (tiga) Orang untuk menjadi peserta pada acara tersebut.

Rabu Pagi  Redaksi Lugas News Menghubungi Ketua KPUD Kab Bogor  Haryanto Surbakti melalui Wash Up (WA) mengajukan beberapa pertanyaan yg terkait surat Somasi yg dilayangkan DPK Partai PKPI Kab Bogor dan mengatakan bahwa sore harinya Sudah langsung  merapat ke sekretariat PKPI di Jln Pakan Sari Cikempong Cibinong Kab Bogor utk menemui Ketua DPK PKPI Kab Bogor Denny Maulana, informasi dari anggota PKPI mengatakan kebetulan saat itu Ketua Kang Denny Maulana beserta Sebagian Pengurus sedang Menghadiri pertemuan dengan salah satu Bacalon Bupati Kab Bogor.  Saat dihubungi ketua KPUD Haryanto Surbakti berada di rumah sakit menemani Ibundanya yg sedang sakit dan nanti akan akan disambung lagi...?

Lugas News Mencoba Menghubungi Ketua DPK Denny Maulana dan mengatakan bahwa masalah ini sdh diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum yg juga adalah Pengurus Partai PKPI Bidang Hukum dan Ham adalah Nurul Akbar Muharam SH, saat dihubungi Bang Akbar yang Biasa di panggil sehari-hari mengatakan, bahwa Fungsi dan tugas Komisi Pemilihan Umum KPU adalah sbagai penyelenggara PEMILU, PILPRES DAN PILKADA yang merupakan Lembaga Negara yang Independen dan Netral dimana KPU terbentuk berdasarkan UUD 1945 pasal 22E


Lebih lanjut Bang Nurul Akbar M. Mengatakan sudah menjadi rahasia Umum  yang juga Ketua KPUD sudah mengetahuinya Bahwa Partai-partai peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi melakukan verifikasi dan hal tersebut juga sudah disampaikan pula oleh Mentri Dalam Negri Tjahyo Kumolo pada Media Berita Satu 30 Maret 2017 bulan lalu demikian ungkap Bang Akbar. (Red)

Kades Cipinang Kec Rumpin Madsuri Siap laksanakan tugas sepenuh Hati

Written By lugasnews on Sabtu, 06 Mei 2017 | 10.53

Lugas News.- Sebagai Kepala Desa Cipinang Kecamatan Rumpin yang Baru dilantik Madsuri akan selalu ingat apa yang disampaikan Dalam Pidatonya pada tanggal 25 April lau, Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti mengatakan laksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat. “Suara mayoritas dalam proses Pilkades bebrapa waktu lalu merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyrakat dan tidak mengecewakan publik," pintanya.
Sebagai Kepala Desa yang Baru saja dilantik.Kami akan berusaha  memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan aakan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, serta mencermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat seperti kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur dalam Lingkungan Desa

Lebih lanjut Madsuri Kades Cipinang mengatakan  tidak boleh ada persoalan sosial yang luput dari perhatian, maka sbagai kepala desa akan tetap dicintai masyarakat, maka sebagai solusi dalam mengatasi persoalan kehidupan dan ujung tombak adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.

Madsuri adalah salah satu dari 32 Kades yang baru dilantik mengatakan, untuk mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Maka harus disesuaikan dengan ketentuam peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa dan harus segera  membuat peraturan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa),” Harapnya.

Lebih lanjut mengatakan bahwa Desa sekarang sudah berbeda kondisinya karena pada saat ini Desa menerima Dana Desa dan Dana Alokasi Desa serta bantuan lainnya. Oleh sebab itu, dana tersebut harus dikelola dengan baik karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan, evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan ada audit dari badan pemeriksa keuangan untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir tahun. Tandasnya. (Red)

 



Yusril Sebut Presidential Treshold 20% Tidak Punya Dasar Konstitusional

Written By lugasnews on Jumat, 05 Mei 2017 | 09.03

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menganggap usulan ‎pemberlakuan Presidential Treshold (PT) atau ambang batas pencapresan hingga 20 persen tidak memiliki dasar konstitusional.
Hal itu ditanggapi Yusril, setelah terdapat tiga fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar dan Nasdem yang tetap menginginkan adanya Presidential Treshold diantara 20 sampai 25 persen seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya, atau Pilpres 2014.


"Dengan (adanya) Pemilu serentak, maka penggunaan PT menjadi mustahil. Bagaimana bisa mendapatkan jumlah memenuhi syarat PT kalau Pileg dan Pilpres dilakukan serentak pada hari yang sama?," jelas Yusril saat dikonfirmasi  Kamis (4/5/2017) malam.
Ketua Umum PBB tersebut pun menjelaskan alasannya, Presidential Treshold 20 persen tidak mempunyai dasar konstitusional pada Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, pada Pemilu 2014 sebelumnya dilakukan terpisah‎ antara Pilpres dan Pileg. 

Maka, sambung Yusril‎, Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi kursi di DPR dengan syarat 20 persen Presidential Treshold. Namun, tidak dapat diberlakukan di Pemilu 2019. Pasalnya, pada Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan.
"Dan saya anggap ini bertentangan dengan UUD 1945. Di Pasal 22 E UUD 1945 dengan tegas mengatur bahwa pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan," jelasnya. 

Jadi, tegas Yusril, sebelum Pemilu Serentak itu dilaksanakan, maka setiap partai atau gabungan partai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pilpres akan diatur dengan undang-undang.
"Namun undang-undang yang (akan) dibuat (terkait PT), tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur oleh UUD 45 seperti saya terangkan tadi," tandasnya.

sumber Oke Zone

19 (sembilan Belas) Pengusul Hak Angket KPK

Written By lugasnews on Sabtu, 29 April 2017 | 09.03


Sumber DetikCom 29/04/2017

KANG JARKASIH KEPALA DESA SUKAWENING DRAMAGA DENGAN PROFIL KESEDERHANAAN

Written By lugasnews on Rabu, 26 April 2017 | 02.10

Lugas News, Bupati Bogor, Nurhayanti secara resmi melantik 32 Kepala Desa Periode 2017-2023 pada 24 Kecamatan di Kabupaten Bogor hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I yang bertempat di Ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Selasa, (25/4/2017).

Dalam sambutannya, Yanti sapaan akrabnya mengamanatkan kepada seluruh kades yang telah dilantik agar melaksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.

“Suara mayoritas dalam proses Pilkades beberapa waktu lalu, Insya Allah merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak mengecewakan publik," ujarnya.

Adalah Jarkasih  Salah satu Kepala Desa Sukawening  Kecamatan Dramaga yang baru dilantik  Mengatakan sebagai  Kepala Desa yang baru dilantik harus dapat mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk Jangka Waktu 5 Tahun kedepan.  Kami juga akan segera buat peraturan Desa yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)," tegasnya.

Jarkasih Lebih lanjut mengatakan "Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan displin anggaran dengan pertanggung- Jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan inisiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (Agus M)


Bupati Bogor : “Laksanakan Tugas Sepenuh Hati”

Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti melantik 32 Kepala Desa Periode 2017-2023 pada 24 Kecamatan di Kabupaten Bogor hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I yang bertempat di Ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Selasa, (25/4).

Dalam amanatnya Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti mengatakan laksnakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.
“Suara mayoritas dalam proses Pilkades bebrapa waktu lalu merupakan pilihan yang sesuai dengan harapan masyrakat dan tidak mengecewakan publik," pintanya.
Bupati Bogor mengingatkan agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tingkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, cermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat seperti kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur.
"Pendek kata tidak boleh ada persoalan sosial yang luput dari perhatian Kepala Desa, maka kepala desa akan dicintai masyarakat sebagai solusi dalam mengatasi persoalan kehidupan dan ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.
Nurhayanti juga berharap kepada para Kepala Desa yang dilantik untuk mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, sesuai dengan ketentuam peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk Jangka Waktu 6 Tahun.
“segera buat peraturan Desa yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa),” Harapnya.
Di samping itu, Bupati mengingatkan bahwa Desa sekarang sudah berbeda kondisinya karena pada saat ini Desa menerima Dana Desa dan Dana Alokasi Desa serta bantuan lainnya. Oleh sebab itu, dana tersebut harus dikelola dengan baik karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan, evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan ada audit dari badan pemeriksa keuangan untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir tahun.
"Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan displin anggaran dengan pertanggung- Jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan inisiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Sebagai Informasi Tambahan Nama-Nama Kepala Desa yang dilantik Masa Bakti 2017-2023

Ujang Najmudin Sebagai Kepala Desa Lembah Duhur Kecamatan Caringin, M. Masudin Sebagai Kepala Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, H. Apendi, SE Sebagai Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciseeng, Saefudin, S.Ag Sebagai Kepala Desa Tajurhalang Kecamatan TAjurhalang, Suhanda Anda Permana Sebagai Kepala Desa Cibodas Kecamatan Jonggol, Ujang Royani Sebagai Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol, Fikriana Sebagai Kepala Desa Tangkil Kecamatan Citereup, Yamin Bunyamin, S.Pd Sebagai Kepala Desa Karang Asem Kecamatan Citereup, Adang Sebagai Kepala Desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri, Awam Sebagai Kepala Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang, R. Fredy Agustian Sebagai Kepala Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, Toing Ariyanto Sebagai Kepala Desa Waru Kecamatan Parung, Asep Saefudin Sebagai Kepala Desa Bojong Kecamatan Kemang, Kasim Sunardi Sebagai Kepala Desa Tegal Kecmatan Kemang, Engkos Kosasih Sebagai Kepala Desa Curug Bitung Kecamatan Nanggung. Yayan Sebagai Kepala Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua, Ismail Sebagai Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung, Maman Patuloh, Sebagai Kepala Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, Sri Widiarti Sebagai Kepala Desa Sukamakmur, Yasin Sebagai Kepala Desa Mekarjaya, Jumadi Sebagai Kepala Desa Ciomas Rahayu ketiganya Kecamatan Ciomas, Ukon Sebagai Kepala Desa Sinarasih Kecamatan Dramaga, Jarkasih Sebagai Kepala Desa Sukawening  Kecamatan Dramaga, Sumantri Sebagai Kepala Desa Rancabungur Kecamatan Rancabungur, Sarifudin Sebagai Kepala Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur, Ade Herimawan Sebagai Kepala Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja, Senan Sebagai Kepala Desa Cimanggu II Kecamtan Cibungbulang, Tajudin Sebagai Kepala Desa Purwabakti Sebagai Kepala Desa Pamijahan, Urip Iskandar Sebagai Kepala Desa Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan, Omardani Sebagai Kepala Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong, Madsuri Sebagai Kepala Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Iwan Sebagai Kepala Desa Bojong Kecamatan Tenjo.(red)

Pemkab Bogor gelar Bimtek tahap 3 Optimalkan penggunaan dana hibah dana hibah

Guna mengoptimalkan realisasi penggunaan dana hibah serta untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara dan prosedur pengelolaan dana hibah dengan baik dan benar, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) terkait penggunan bantuan hibah untuk lembaga dan sarana keagamaan tingkat Kabupaten Bogor tahap 3 yang merupakan gelombang terakhir tahun 2017 di Gedung PUSDAI Kabupaten Bogor, Selasa (25/4).


DSC_2010.JPG
Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Burhanudin yang membuka secara langsung kegiatan tersebut mengungkapkan masih banyak lembaga keagamaan yang membutuhkan bantuan pemerintah. Namun, pemberian hibah bukan tanpa prosedur. Mulai dari pengajuan proposal, sampai realisasi, harus dilalui dengan prosedur yang benar agar pemanfaatannya optimal.
Burhan menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi selama ini, para pemohon bantuan pada umumnya belum melakukan aspek perencanaan yang tepat dan akurat dengan melibatkan pendamping, pengawas dan pelaksana kontruksi yang mengacu pada standar daerah, sehingga banyak ditemukan kekurangan, kelemahan, dan kesalahan. “Dalam prosesnya diperlukan akurasi yang tepat antara aspek perencanaan, pelaksanaan, dan aspek pengawasan, agar output yang ditargetkan dalam kegiatan bantuan di Kabupaten Bogor tercapai dan tepat sasaran”, jelas Burhan.
Sementara itu Arsan Latif, selaku narasumber yang berasal dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa yang paling penting adalah bagaimana tata cara yang dibentuk dan dibangun oleh bupati terhadap kapan dan bagaimana dokumen - dokumen tersebut disampaikan terhadap mekanisme hibah
“Hibah itu yang pasti utamanya tidak mengikat, tidak secara terus - menerus dan kegiatan itu menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang undangan," ujar Arsan.
Bimbingan Teknis (Bintek) bantuan hibah lembaga dan sarana keagamaan tingkat Kabupaten Bogor tahap ketiga tahun 2017 dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari Kaur Kesra desa Se-Kabupaten Bogor dan Kasi Kesra Kelurahan Se-Kabupaten Bogor serta unsur badan dan lembaga serta ormas bidang keagamaan

PANA INDONESIA

PANA INDONESIA
Maju Bersama Membangun Bangsa Bersih-bersih NARKOBA

BOGOR EDUTAINMENT

BOGOR EDUTAINMENT
Wisata Pendidikan Indonesia (WPI)

Iklan

Iklan
The Green View terdapat 3 Type 36/84. Harga Promo 250 Jt. .Booking Fee 1 Jt. Dp 25 Jt. Hub ; 081286031101

THE GREEN VIEW 3

THE GREEN VIEW 3
Lokasi di Citayem Bogor
 
link : Radar Bogor | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. lugasnews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger