BANDUNG – Sebanyak 10 anggota polisi jajaran Polda
Jabar diberhentikan dengan tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan
Hormal/PTDH) karena melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik Polri.
“Keputusan ini merupakan hal yang berat, namun kita tidak boleh ragu dan jangan seperti pepatah ‘karena nila setitik, rusak susu sebelanga’,” tegas Waka Polda Jabar, Brigjen Pol Rycko Amelza Dahniel, dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (21/5/2014).
Rycko mengatakan, institusi Polri terus berupaya membangun kepercayaan dan bertugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemecatan ini, lanjut Rycko, diharapkan bisa menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar. Pasalnya, tergabung dalam Korp Bhayangkari adalah suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah.
“Diharapkan ke depan setiap anggota bisa menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, melakukan tindak pidana, maupun melanggar Kode Etik Polri,” tuturnya.
Pihaknya memastikan, tidak segan-segan bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran para oknum pelaku kesalahan. Rycko juga beraharap masyarakat ikut membantu polisi dengan melapor bila mengetahui keterlibatan anggota dalam aksi kejahatan.
Berikut nama 10 anggota yang dipecat:
1. Aiptu S anggota Polres Ciamis
2. Aipda NS anggota Polres Indramayu
3. Bripka RK anggota Sat Brimob Polda Jabar
4. Brigadir EAK anggota Polres Cirebon
5. Brigadir DR anggota Sat Brimob Polda Jabar
6. Briptu A anggota Sat Brimob Polda Jabar
7. Briptu AS anggota Sat Brimob Polda Jabar
8. Briptu IS anggota Sat Brimob Polda Jabar
9. Briptu HS anggota Polres Bogor Kota
10. Bripda DR anggota Dit Tahti Polda Jabar
“Keputusan ini merupakan hal yang berat, namun kita tidak boleh ragu dan jangan seperti pepatah ‘karena nila setitik, rusak susu sebelanga’,” tegas Waka Polda Jabar, Brigjen Pol Rycko Amelza Dahniel, dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (21/5/2014).
Rycko mengatakan, institusi Polri terus berupaya membangun kepercayaan dan bertugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemecatan ini, lanjut Rycko, diharapkan bisa menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar. Pasalnya, tergabung dalam Korp Bhayangkari adalah suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah.
“Diharapkan ke depan setiap anggota bisa menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, melakukan tindak pidana, maupun melanggar Kode Etik Polri,” tuturnya.
Pihaknya memastikan, tidak segan-segan bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran para oknum pelaku kesalahan. Rycko juga beraharap masyarakat ikut membantu polisi dengan melapor bila mengetahui keterlibatan anggota dalam aksi kejahatan.
Berikut nama 10 anggota yang dipecat:
1. Aiptu S anggota Polres Ciamis
2. Aipda NS anggota Polres Indramayu
3. Bripka RK anggota Sat Brimob Polda Jabar
4. Brigadir EAK anggota Polres Cirebon
5. Brigadir DR anggota Sat Brimob Polda Jabar
6. Briptu A anggota Sat Brimob Polda Jabar
7. Briptu AS anggota Sat Brimob Polda Jabar
8. Briptu IS anggota Sat Brimob Polda Jabar
9. Briptu HS anggota Polres Bogor Kota
10. Bripda DR anggota Dit Tahti Polda Jabar
Sumber Pikiran Rakyat
Posting Komentar