BANDUNG Lugas News - Mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman (Karfat) akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Kebon Waru, Jalan Jakarta, oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jabar pada Selasa (2/9/2014) siang. Setelah setahun menggatung kasusnya
Penahanan Karfat itu atas kewenangan jaksa penuntut umum untuk dua puluh hari ke depan. “Sudah ditahan Selasa siang di Rutan Kebon Waru,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Suparman saat dihubungi wartawan, Selasa.
Menurut Suparman penahanan itu dilakukan setelah dilakukan pelimpahan kasus dari penyidik kepolisian Polda Jabar kepada jaksa penuntut Kejati Jabar. “Penahanan itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nurhidayat membenarkan dilakukan penahanan terhadap Karyawan Faturahman. Menurutnya, penahanan itu dilakukan karena perkara yang sama, yakni penyebaran video porno mirip mantan pimpinan DPRD Jabar, RHT dengan terdakwa Indra Lesmana sudah divonis bersalah.
“Dalam kasus yang sama tersangka Indra sudah divonis bersalah, nah ini split dari kasus tersebut yang sudah terbukti dan ditahan,” ujarnya saat dihubungi Selasa kemarin.
Menurut Nurhidayat, Karyawan Faturahman dijerat pasal 29 Undang Undang Pornografi yang ancaman hukumannya minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.
Sedangkan denda yang dikenakan minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. “Pasca pelimpahan tersangka diperiksa di Kejati, kemudian saya lapor pimpinan, hingga akhirnya tersangka dinyatakan harus ditahan,” ujarnya.
Dijelaskan Nurhidayat, berdasarkan berkas perkara, petunjuk dan alat bukti, tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan penyebaran video porno tersebut.
“Kalau berdasarkan berkas perkara, petunjuk, alat bukti orang lain, pembiayaan dan yang menyuruh melakukan adalah Karfat. Selanjutnya nanti tinggal dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Menurut Nurhidayat, penahanan itu dilakukan selama dua puluh hari dan bila dirasakan belum cukup, maka penahanan akan diperpanjang. “Penahanan dilakukan agar mempercepat proses untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Jabar melakukan penyidikan dalam kasus penyebaran video porno mirip RHT. Kasus yang sudah hampir setahun tersebut, pada Selasa kemarin dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.**
Posting Komentar