
Lebih lanjut Madsuri Kades Cipinang mengatakan tidak boleh ada persoalan sosial yang
luput dari perhatian, maka sbagai kepala desa akan tetap dicintai masyarakat,
maka sebagai solusi dalam mengatasi persoalan kehidupan dan ujung tombak adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.
Madsuri adalah salah satu dari 32 Kades yang baru dilantik
mengatakan, untuk mengambil keputusan dalam setiap kebijakan Pemerintahan Desa.
Maka harus disesuaikan dengan ketentuam peraturan perundang-undangan maksimal 3
bulan setelah pelantikan Kepala Desa dan harus segera membuat peraturan yang memuat Visi, Misi,
Tujuan, Arah Kebijakan Desa dan Program Melalui musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbang Desa),” Harapnya.
Lebih lanjut mengatakan bahwa Desa sekarang sudah berbeda
kondisinya karena pada saat ini Desa menerima Dana Desa dan Dana Alokasi Desa
serta bantuan lainnya. Oleh sebab itu, dana tersebut harus dikelola dengan baik
karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan,
evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan ada audit dari badan
pemeriksa keuangan untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir
tahun. Tandasnya. (Red)


Posting Komentar